{"id":59815,"date":"2025-12-09T20:10:56","date_gmt":"2025-12-09T13:10:56","guid":{"rendered":"https:\/\/lintasjatim.co.id\/?p=59815"},"modified":"2025-12-09T20:10:56","modified_gmt":"2025-12-09T13:10:56","slug":"polsek-tambelangan-gerak-cepat-ringkus-pemerkosaan-terhadap-siswi-smp-di-desa-karanganyar-tambelangan-sampang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/naskah.co.id\/?p=59815","title":{"rendered":"Polsek Tambelangan Gerak Cepat Ringkus Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Desa Karanganyar Tambelangan Sampang"},"content":{"rendered":"<p>SAMPANG, naskah.co.id\/ &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan Sampang, mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menyasar anak di bawah umur. Kanit Reskim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo memaparkan, peristiwa yang mengejutkan ini berlangsung sejak Juli 2025.<\/p>\n<p>Pelaku yang terungkap berinisial MD (58) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berinisial M. &quot;Pelaku sudah kami tangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya Dusun Paksen, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang, dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang&quot;, Kata Aiptu Eko, Senin (08\/12\/2025) Kemarin. <\/p>\n<p>Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Samhari selaku ketua PAC Formabes Kecamatan Tambelangan sekaligus kerabat dari korban, yang merasa prihatin atas perlakuan tidak semestinya yang dialaminya. Eko menyatakan bahwa tim Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang langsung bergerak cepat setelah laporan tersebut diterima.<\/p>\n<p>Eko menjelaskan, saat itu korban berada dirumahnya, kemudian dihubungi oleh pelaku dan diajak bertemu di kebun belakang rumah MD. <\/p>\n<p>Pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 25.000 untuk berhubungan badan. <\/p>\n<p>Pelaku Telah Ditahan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara. <\/p>\n<p>Eko menyatakan, polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian, demi melindungi anak-anak dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMPANG, naskah.co.id\/ &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan Sampang, mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menyasar anak di bawah umur. Kanit Reskim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo memaparkan, peristiwa yang mengejutkan ini berlangsung sejak Juli 2025. Pelaku yang terungkap berinisial MD (58) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berinisial M. &quot;Pelaku sudah kami [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":59820,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[15,6,396],"tags":[18,397,19],"class_list":["post-59815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kolom","category-hukum-kriminal","tag-berita-sampang","tag-kriminal","tag-sampang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/59815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=59815"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/59815\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/59820"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=59815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=59815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/naskah.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=59815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}