SURABAYA, naskah.co.id/ – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawadatang. Dalam sidang tersebut Partai Kebangkitan Bangsa sebagai pemegang kursi anggota terbanyak DPRD Jawa Timur hasil pemilu Februari tahun 2024 memberikan pendapat yang diwakili oleh Nur Faizin, MA sebagai juru bicara, Senin (06/01/2025).

Dalam sambutannya Pemuda yang juga sebagai pengurus besar Gerakan Pemuda Ansor Pusat ini, menyampaikan bahwa Fraksi PKB mengapresiasi seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemerintah Daerah, Komisi C DPRD, Akademisi, Kalangan Pers, maupun masyarakat yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam penyusunan Raperda ini. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholder, penyusunan Raperda ini berlangsung dengan lancar.

Selanjutnya Melalui Raperda ini, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable).

Selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, di mana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya politisi dari dapil Jatim XIV ini dengan lantang membacakan pandangan fraksi PKB, Setelah melalui kajian yang mendalam dan pembahasan mendetail terhadap draft Raperda dimaksud, serta berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jawa Timur.

Maka, demi membela Rakyat dan demi mewujudkan tata kelola lembaga perbankan milik pemerintah daerah Jawa Timur yang Rahmatan Lil Alamin, dengan mengucap BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan MENYETUJUI ditetapkannya Raperda Tentang Perusahaan Perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yang di ikuti standing applause dari seluruh anggota DPRD Jawa Timur.