Nekat Jual Miras di Depan Puspem! Satpol PP Dan Damkar Kab.Madiun Bertindak Tegas
MADIUN, republiku.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual di sebuah warung angkringan di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Alun-Alun Caruban. Rabu (19/3/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sesuai dengan regulasi tersebut, peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Madiun merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Tatik Wiyati, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Bidang Penegakan Perda dan Hukum Daerah (BPHD), menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan pengawasan guna memastikan peraturan daerah dijalankan dengan baik.

“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Ini demi menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif di masyarakat,” ujar Tatik Wiyati.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan Kabupaten Madiun.
Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik ilegal serupa agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.


Leave a Reply