Winarto Anggota DPRD Ngawi Absen Dari Panggilan Kejaksaan
Republiku.com, NGAWI – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Golkar, Winarto, tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proses pengadaan lahan pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investmentdi Desa Geneng.
Melalui kuasa hukumnya Dwi Prasetyo Wibowo, Winarto menyampaikan alasan ke tidak hadirannya karena sedang menjalani perawatan intensif di RS Widodo Ngawi sejak Kamis malam, 15 Mei 2025.
“Pak Win keadaannya sedang sakit dan ini hal yang tidak bisa kita inginkan bersama. Beliau opname dirawat di RS Widodo Ngawi; per tadi malam saya dikabari,” ujar Dwi kepada awak media, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Dwi, kondisi kesehatan kliennya menurun akibat hipertensi dan kadar gula darah tinggi. Pihaknya telah menyampaikan surat keterangan rawat inap kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik dan menegaskan bahwa Winarto masih berstatus saksi.
“Sebagai warga negara yang kooperatif, tentu kami memenuhi kewajiban. Namun karena beliau tengah opname, kami lampirkan surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.
Perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan BPHTB ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak akhir Maret 2025. Kejaksaan mendalami indikasi suap dan pengurangan nilai BPHTB dalam proses akuisisi lahan proyek pabrik PT GFT Indonesia Investment seluas ± 40 hektare di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Terkait rencana pemanggilan ulang, Dwi mengatakan belum menerima jadwal baru. “Itu kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.


Leave a Reply